Masalah keuangan merupakan masalah yang cukup mendasar di sekolah karena berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah itu sendiri. Banyak sekolah yang tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara optimal dikarenakan masalah keuangan seperti dalam pemberian gaji guru ataupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Oleh sebab itu, diperlukan manajemen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mengefektifkan kegiatan belajar-mengajar agar meningkatkan prestasi belajar peserta didik.
Salah satu penganggaran yang dilakukan di sekolah yaitu dengan penyusunan anggaran RKAS. RKAS merupakan rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran, berupa dokumen resmi sekolah yang disetujui oleh kepala sekolah dan yayasan, serta disahkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama bagi sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Rencana kerja merupakan tujuan jangka panjang yang akan bisa dicapai. Rencana kerja
organisasi mengandung unsur-unsur ekspansi geografis, difersifikasi, akuisisi, pengembangan
produk, penetrasi pasar, likuidasi dan joint venture.
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan biaya dan pendanaan program/ kegiatan satuan pendidikan secara rinci untuk satu tahun anggaran baik bersifat strategis maupun rutin/ reguler hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati No. 737 tahun 2012 tentang Prosedur Asistensi Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS), dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) pasal 1 ayat 7. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah. Rencana kerja jangka menengah dan jangka panjang yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan mengenai kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat, kemitraan dan rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. Tahapan penyusunan Rencana kerja tahunan sekolah atau madrasah
Setiap sekolah atau madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait
Perumusan pedoman sekolah atau madrasah
Pedoman pengelolaan sekolah atau madrasah
Pedoman pengelolaan KTSP
Persiapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar